Bagi para pelamar yang berminat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bisa lengkapi persyaratannya.
Berikut ini syarat mengikuti seleksi PPPK 2023 untuk Kemensetneg dan Sektab:
1. Pelamar harus membuat akun SSCASN 2023 melalui link https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal pendaftaran seleksi.
BACA JUGA:Savana di Danau Minyak Suoh Lampung Barat Terbakar, Ini Penyebabnya
2. Isi data diri secara lengkap dan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk identitas diri.
Jika ada kesalahan dalam pengisian data dan dokumen persyaratan dapat mengakibatkan pelamar tidak lolos seleksi administrasi.
3. Para pelamar harus mengikiuti segela atauran ketentuan saat melakukan pendaftaran pada PPPK Kemensetneg dan Sektab.
Bagi Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi di undang untuk bergabung pada Kemensetneg dan Setkab.
BACA JUGA:Zulkifli Hasan Sebut Harga Beras Tidak Naik Lagi, Tapi...
Itulah rincian daftar formasi yang dibuka pada PPPK 2023 untuk instansi Kemensetneg dan Sektab. (*)