Karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan PT atau CV yang gaji atau upahnya perbulan diatas UMK.
Maupun UMP tidak bisa lagi diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos).
Jadi, masyarakat yang memiliki upah diatas UMK atau UMP tidak lagi termasuk didalam layak menerima bantuan sosial.
Dan ini bukan hanya berlaku kepada kepala keluarga atau pengurus bansos tetapi juga bagi anak anaknya dalam satu keluarga tidak berhak lagi terima bantuan sosial.
BACA JUGA:Spesifikasi Gahar HP Samsung Galaxy M53 5G, Layar Full HD Hingga Kapasitas Penyimpanan Lega
3. KPM sudah Meninggal Dunia
Berdsarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menemukan keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah meninggal dunia masih terima bantuan sosial karena belum dilaporkan ke catatan sipil (Capil) ini tidak dibenarkan.
Jadi, sebaiknya masyarakat yang mengetahui informasi bahwa KPM meninggal dunia masih mendapatkan bansos segera laporkan ke Disdukcapil setempat.
Untuk langsung mengupdate dan biasanya otomatis langsung terkoneksi ke pusat otomatis Dtks terbaca sudah meninggal artinya tidak berhak bantuan sosial.
BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Ini Penyebab Pengajuan Pinjaman KUR Bank Mandiri Ditolak
4. Memiliki Jabatan atau Usaha yang terdaftar database administrasi hukum umum (Ahu) tidak terima bantuan sosial
5. Tergolong Mampu atau Bukan Kriteria Fakir Miskin tidak berhak terima bantuan sosial.
6. Pendamping sosial tidak berhak terima bantuan sosial.
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) termasuk kriteria tidak terima bantuan sosial dan tidak mengupdate data atau melaporkan hal tersebut.
BACA JUGA:Tips Sederhana Atasi Akun DANA yang Eror Agar Bisa Login Kembali
Tim Verifikasi Bantuan Sosial menemukan kejanggalan tersebut, maka otomatis terputus oleh sistem.