Dan usia maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun bagi pelamar jabatan Penjaga Tahanan.
3. Untuk jabatan dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata 2 (S2), usia maksimalnya adalah 35 (tiga puluh lima) tahun.
4. Tidak pernah dipidana denha penjara.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat.
BACA JUGA:Orlando City Vs Inter Miami: Messi Tak Main, The Herons Hanya Mampu Curi Satu Poin
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPK, Prajurit TNI/Anggota Polri.
Dan bukan merupakan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
7. Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
8. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Sehat jasmani dan Rohani.
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang sejenisnya.
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA:Drama Korea Sparkling Watermelon Update Teaser Terbaru, Choi Hyun Wook Coba Goda Seol In Ah
13. Pelamar pada posisi Penjaga Tahanan dengan kualifikasi SLTA/Sederajat wajib sesuai dengan domisili yang tercantum pada KTP.