RADARLAMPUNG.CO.ID – DPRD dan Pemkab Pringsewu menyetujui raperda perubahan APBD 2023 menjadi perda.
Persetujuan raperda perubahan APBD Pringsewu 2023 menjadi perda ini diputuskan dalam paripurna yang berlangsung Senin, 25 September 2023.
Rapat paripurna yang diikuti 29 dari 40 anggota DPRD Pringsewu, Lampung dipimpin Ketua DPRD Suherman.
Dalam kegiatan yang Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah beserta jajaran dan Forkopimda, turut disahkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:BRekrutmen PPPK 2023, Pemkab Pringsewu Siapkan Formasi 668 Tenaga Guru
Pj. Bupati Adi Erlansyah mengatakan penyusunan rancangan perubahan APBD ini sudah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pringsewu.
Yaitu program yang merupakan prioritas dan tertuang dalam KUA-PPAS perubahan APBD 2023.
"Dalam perubahan APBD 2023 ini telah tersusun struktur yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan,” kata Adi Erlansyah.
Seluruhnya seiring dengan tuntutan tugas pemerintahan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pringsewu.
BACA JUGA: Daftar Formasi Dosen CPNS Kemenag 2023 di Wilayah Sumatera, Lampung Dapat 3 Kuota
Selanjutnya rancangan Perda Perubahan APBD 2023 diteruskan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan.
Ini sesuai amanat PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian Permendagri Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (rls)