Untuk akumulasi plafond per debitur dibatasi sesuai dengan sektor usaha yang dijalankan.
BACA JUGA: Resmi Dilantik, Ini Daftar Pejabat Pemkab Pringsewu Lampung yang Tempati Posisi Kepala Dinas
3. KUR Kecil: limit pinjaman Rp100 juta hingga Rp500 juta, dengan KMK maksimum 3 tahun dan KI maksimum 5 tahun.
Bunga disesuaikan dengan urutan pinjaman misalnya baru pertama kali maka bunga pinjamannya 6%.
Kemudian pinjaman kedua 7%, pinjaman ketiga 8% dan pinjaman keempat 9%, seterusnya begitu.
Agunan pokok berupa usaha atau obyek yang dibiayai, dengan agunan tambahan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Warna Warni DPD RI Lampung, Ajang Kontestasi Milenial Kerabat Pejabat
Memiliki usaha yang produktif minimal sudah berjalan selama 6 (enam) bulan.
Akumulasi plafon pinjaman per debitur maksimal diberikan sebesar Rp500 juta.
4. KUR PMI/TKI: limit pinjaman maksimum Rp100 juta dengan suku bunga efektif per tahun 6%.
Jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan maksimal 3 tahun.
Tidak dipersyaratkan agunan pokok dan tidak juga dikenakan agunan tambahan.
5. KUR Khusus: limit pinjaman sampai dengan Rp500 juta dengan suku bunga efektif 6% per tahun.
Kredit Modal Kerja maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi maksimal 5 tahun.
Diberlakukan agunan pokok dari usaha atau obyek yang dibiayai, dengan agunan tambahan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor.