RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar mengembirakan bagi calon pegawai negeri sipil karena saat ini Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kini sedang membuka formasi tersebut.
Bahkan bukan hanya CPNS Kemendikbud Ristek juga membuka Formasui PPPK di lingkungan kerjannya tahun 2023.
Ya, hal itu diketahui dari laman resmi Kemendikbud Ristek jika Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 telah resmi dibuka.
Masyarakat yang bertekad menjadi bagian dari Kemendikbud Ristek langsung melakukan pendaftaran pada laman casn.kemendikbud.go.id.
Dimana, Alokasi kebutuhan jabatan CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 sejumlah 16.102 untuk jabatan Dosen di Perguruan Tinggi Negeri ( PTN ) yakni Asisten Ahli - Dosen sejumlah 13.440, dan Lektor - Dosen sejumlah 2.662 orang.
Informasi mengenal unit kerja dan rincian kebutuhan ( jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada laman diatas.
Berikut adalah syarat bagi pelamar CPNS Kemendikbud Ristek tahun 2023.
PERSYARATAN PELAMAR
a..Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa , setia , dan taat kepada Pancasila , UUD 1945 , dan Negara Kesatuan Republik Indonesia . Kriteria usia sebagaimana berikut ( terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN ).
2.
a ) Pelamar lulusan S - 2 / Spesialis : serendah - rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi - tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari
b ) Pelamar lulusan S - 3 / Subspesialis : serendah - rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi - tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Masuk Daftar Mutasi TNI Terbaru 2023, Sembilan Jenderal Ditarik ke Mabes, Salah Satunya Bintang Tiga
4. Tidak mengonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 ( dua ) tahun atau lebih.
6.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia ( TNI ), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Cek Kuotanya! Ini Rincian Formasi CPNS Kemendikbud 2023 untuk Penempatan di Universitas Lampung
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Persyaratan Khusus
1. Pelamar Kebutuhan Umum Berikut persyaratan khusus bagi pelamar kebutuhan umum.
BACA JUGA:Cek Kuotanya! Ini Rincian Formasi CPNS Kemendikbud 2023 untuk Penempatan di Universitas Lampung
a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan / atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN - PT ) dan / atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b ) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri , telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
c ) Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) minimal 3,00 ( tiga koma nol ) skala 4,00 ( empat koma nol ) . Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d ) Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada kebutuhan umum wajib melampirkan :
BACA JUGA:Pinjaman Aman, Cairkan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Langsung Di Aplikasi Jamsostek Mobile
1). surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya ; dan.
2). Tautan / link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari - hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar ( pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtubelgoogle drive / dropbox / media penyimpanan lainnya ) .
Pastikan tautan atau link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
2. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra / Putri Lulusan Terbaik Berpredikat " Dengan Pujian " / Cumlaude Berikut persyaratan khusus bagi pelamar kebutuhan khusus Putra / Putri Lulusan Terbaik Berpredikat " Dengan Pujian " / Cumlaude.
a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri , berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A / Unggul dan program studi terakreditasi A / Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN - PT ) dan / atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah . Putra / putri lulusan terbaik berpredikat " dengan pujian " / cumlaude dibuktikan dengan keterangan " dengan pujian " / cumlaude pada ijazah atau transkrip. (*)