Kemensos Jadwalkan Pencairan PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Tahun 2023, Berikut Hasil Rapat Akhir September 2023

Senin 02-10-2023,21:01 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

Maka, dipastikan tidak akan terima bansos PKH tahap 4 tahun 2023.

5. Bukan Penerima Upah atau Gaji diatas UMP atau UMK atau belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila keluarga penerima manfaat (KPM) merupakan penerima upah gaji diatas UMP atau UMK atau sudah terdaftar BPJS ketenagakerjaan.

Artinya ia tidak berhak terima bansos PKH tahap 4 dengan kata lain bansos tahap 4 tak dapat dicairkan.

BACA JUGA:Badak Ratu Melahirkan di Balai TNWK Lampung Timur, Begini Kondisinya

6. Bukan pegawai atau pekerja yang sumber gajinya dari negara yaitu APBN atau APBD.

Jadi Apapun pekerjaannya, apabila sumber penghasilannya dari negara maka ia tidak berhak terima bansos PKH.

7. Penerima Bantuan PKH Tahap 4 Tahun 2023  ini cair lewat Kartu KKS dilakukan pada September dan Oktober.

Kemudian dicairkan lewat PT.Pos Indonesia. Alokasinya, pada Oktober, November dan Desember tahun 2023.

BACA JUGA:Masuk Daftar Mutasi TNI Terbaru 2023, Sembilan Jenderal Ditarik ke Mabes, Salah Satunya Bintang Tiga

Itulah hasil rapat pertama pada akhir September 2023. 

Kemudian hasil rapat kedua adalah ada 5 syarat agar BPNT Tahap 5 cair, antara lain :

1. Harus Terdaftar Di data DTKS.

2. Dinyatakan Layak Menerima oleh Pemerintah Daerah.

3. Bukan Penerima Upah atau Gaji Diatas UMP atau UMK dan Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 BACA JUGA:Cek Kuotanya! Ini Rincian Formasi CPNS Kemendikbud 2023 untuk Penempatan di Universitas Lampung

Kategori :