Dokumen yang dipersyaratkan pun terbagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu bagi nasabah individu dan nasabah badan usaha.
Untuk informasi lebih lengkap terkait dokumen yang dipersyaratkan, berikut daftarnya:
BACA JUGA: 5 Mobil Termahal di Dunia, Ada yang Harganya Sampai 2 Triliunan
Dokumen Nasabah Individu
1. KTP elektronik milik calon debitur dan pasangan.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Surat Keterangan Usaha/Nomor Induk Badan (NIB).
BACA JUGA: 7 Tanaman Hias Pembersih Udara, Dirumahmu Sudah Ada Belum?
4. BPJS Ketenagakerjaan (khusus pinjaman KUR Kecil).
5. NPWP (khusus pinjaman di atas Rp50juta).
Dokumen Nasabah Badan Usaha
1. Akta pendirian (termasuk segala perubahannya).
2. Pengesahan akta Kemenkumham.
3. NPWP milik badan usaha.
4. KTP pengurus dan pemegang saham.