BACA JUGA:Gelar Pengajian, Penjabat Bupati Tanggamus Lampung Sampaikan Pesan Ini
Ketiga Golongan tersebut asalkan memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Masih Terdaftar Aktif di Data DTKS
- Layak oleh Pemerintah Daerah sebagai Penerima bantuan sosial PKH
- Masih memiliki Komponen PKH
BACA JUGA:Kode Redeem FF Hari Ini Selasa 3 Oktober 2023, Rebut Hadiah M1014 Green Flame Draco Free Fire
Karena bantuan yang dimaksud adalah bantu PKH. Kemudian, bagi yang memiliki komponen pendidikan atau sekolah.
Jadi , bantuan yang dimaksud adalah bantu PKH kemudian bagi yang memiliki komponen pendidikan atau anak sekolah jadi anaknya tersebut harus terdaftar di Data Dapodik dan Sinkron dengan data DTKS.
- Bukan penerima upah atau gaji diatas UMP atau UMK yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Bukan Pegawai atau Pekerjaan yang Sumber Gajinya dari Negara seperti APBN ataupun APBD.
- Sebagai penerima bantuan PKH di tahap 4 alokasi September Oktober tahun 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia 2023.
BACA JUGA:Catatan Dahlan Iskan Hari ini; Bercerita Jadi Saksi dan Stereo Alor Lalu Nikmati Durian Jambi
Demikianlah, Update Bantuan Sosial (Bansos), Berdasarkan Surat Pencairan Terbaru dari Kemensosz 3 Golongan yang akan Cair PKH Tahap 4 2023. Semoga Anda termasuk didalamnya golongan tersebut. Semoga beruntung. (*)