
BACA JUGA:Gebyar Jurnalistik 2023 Bakal di Gelar UKPM-F Pilar Ekonomi
Kasat menuturkan, bersama tersangka, diamankan juga barang bukti berupa 5 butir obat-obatan tanpa merk yang diduga tramadol, 1 unit ponsel genggam ,dan uang senilai Rp250 ribu dari hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
"Keduanya saat ini kami amankan di Mapolres Metro untuk penyelidikkan lebih lanjut," pungkasnya. (*)