Catat! Segini Passing Grade Terbaru CPNS 2023

Sabtu 14-10-2023,18:00 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Silahkan cek, inilah ketetapan terbaru mengenai aturan passing grade pada seleksi CPNS 2023.

Teruntuk para peserta yang telah mendaftar pada pembukaan seleksi CPNS pastinya harus mengetahui passing grade atau nilai acuan.

Tentu, jika ingin lulus pada seleksi pendaftaran CPNS 2023, peserta harus melewati berbagai macam tes yang mana telah ditentukan passing gradenya.

Berdasarkan keputusan Menpan RB Nomor 137 Tahun 2023, segini passing grade terbaru CPNS.

BACA JUGA: Partisipasi Tertib Berlalu Lintas, SHARP Serahkan 10 Pagar Pemisah Jalan ke Dishub Bandar Lampung

1. Passing Grade untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Terdapat 45 jumlah total soal yang harus dijawab.

- Bobot Jawaban yang harus ditempuh yakni, paling tinggi 5, paling rendah 1  tidak menjawab 0.

- Passing Grade terbarunya yang harus dilewati yakni 166.

BACA JUGA: Terus Perkuat Transformasi, BRI Kembangkan Talenta Digital yang Kompeten dan Berkualitas

- Total nilai kumulatif tertinggi 225.

- Total durasi menjawab yang diberikan untuk peserta pada tes TKP selama 100 menit.

2. Passing Grade untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) 2023.

- Terdiri dari 35 jumlah total soal yang harus dijawab.

BACA JUGA: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Lengkap Pengajuan Sanggah

Kategori :