"Ya saya normal saja, saya sesuai kebutuhan. Makanya saya enggak asal menerima (tenaga honorer,red)," ujar Arinal Djunaidi saat ditemui di area Pemprov Lampung.
"Jadi yang sudah ada (tenaga honorer,red) ini kita pertahankan, kita berdayakan," ucapnya.
Di mana, menurut Arinal Djunaidi, saat ini Pemprov Lampung tidak melakukan perekrutan tenaga honorer.
Pemprov Lampung saat ini memilih mempertahankan tenaga honorer yang sudah ada.
BACA JUGA:Malam Minggu, Masyarakat Tumpah di Anjungan Lampung Timur
Kedepan, lanjut Arinal Djunaidi, para tenaga honorer yang ada saat ini akan diusulkan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Saya selama ini tidak ada penerimaan baru. Tetapi yang sudah ada bahkan bila perlu kita usulkan untuk menjadi pegawai, tapi untuk saat ini kan belum," tuturnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Meiry Harika Sari mengatakan, terkait disahkannya UU ASN tahun 2023 ini, pihaknya akan mempelajarinya.
"Kita tunggu, kita pelajari lagi. Kita akan ikuti, kan ada turunan-turunannya," ungkapnya.
BACA JUGA:Mutasi Polri Terbaru 2023, Mantan Ajudan SBY Jadi Kapolda Jawa Timur
Diketahui beberapa waktu lalu Pemprov Lampung telah menuntaskan pra finalisasi pendataan honorer. Pada hasil pra finalisasi pendataan ini Pemprov Lampung umumkan 11.449 tenaga honorer.
Melalui Pengumuman Nomor:800/ 509/VI.04/2022 Tentang Hasil Pra Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022 yang menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Yakni Birokrasi Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 Hal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pemprov Lampung mengumumkan pendataan tersebut.
Pengumuman yang ditandatangani Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto itu disebutkan pendataan tenaga non-ASN yang dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN.
BACA JUGA:Mutasi Polri Terbaru 2023, Mantan Ajudan SBY Jadi Kapolda Jawa Timur
Berdasarkan hasil pra finalisasi Tenaga Non ASN, di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang terdiri dari beberapa bagian, ada kategori THK2 sejumlah 423 orang, tenaga non ASN 3.419 orang, tenaga Honorer Kategori II (THK2) yang terdapat pada database nasional BKN dan belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN sejumlah 88 orang, dan Tenaga Non ASN yang belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN sejumlah 7.519 orang.(*)