Namun, kata Bang Aca, jika melihat limit waktu yang terbatas, tidak mungkin hal ini dituangkan dalam UU atau mengubah UU yang ada.
BACA JUGA:Tahapan Administrasi CPNS 2023 Segera Diumumkan, Ini Cara Mudah Cek Hasil Kelulusan
"Yang paling sangat mungkin adalah melalui perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Dan ini sangat membuat posisi presiden dilematis dan sangat jelas dipaksakan," ujarnya.
"Jadi berdasarkan analisis hukum di atas, saya berkeyakinan keputusan MK menolak permohonan usia cawapres. Artinya, Gibran takkkan bisa mendaftar sebagai cawapres," nilainya.
Lalu bagaimana kalau akhirnya MK menerima permohonan usia cawapres menjadi 30 tahun atau 35 tahun atau pada usia dewasa menurut UU? "Maka lucu aja. Kita sama-sama tunggu keputusan MK tersebut," kata Bang Aca. (*)