MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres, Dua Hakim Dissenting Opinion

Senin 16-10-2023,12:15 WIB
Reporter : Widisandika Budiman
Editor : Widisandika Budiman

Mereka berpandangan bahwa ketentuan usia 40 tahun ini menciptakan ketidakadilan bagi warga Indonesia yang ingin memilih atau dipilih dalam pemilihan presiden.

Dengan demikian, dalam permohonannya, PSI meminta Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun. (*)

Kategori :