"Kami menilai keterangan ahli itu tidak bisa kami terima, maksudnya akan kami bantah, karena tidak sesuai kaidah acara pidana," jelas jaksa Siswandono.
Dia juga menilai seluruh rangkaian persidangan itu sudah sesuai, pihaknya kemudian akan mengajukan keberatan.
"Pasti. Ne Bis In Idem menurut kami tidak ada. Kami akan siapkan dokumen sidang selanjutnya," tandas dia.
Diketahui, pertama Mustafa diputus bersalah dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Jakarta Pusat atas kasus pemberi suap kepada anggota DPRD Lamteng atas izin pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur pada Senin 23 Juni 2018 lalu.
Kemudian kedua Mustafa diputus bersalah atas kasus penerimaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamteng saat ia menjadi Bupati Lamteng oleh PN Tanjungkarang pada Senin 21 Juli 2021.
Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar, yang apabila tidak diganti, harta benda dilelang atau diganti dengan penjara dua tahun. (*)