RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Batanghari Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pengancaman.
Tersangka adalah, AG (31) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, menjelaskan, AG disangka telah melakukan tindak pengancaman menggunakan senjata jenis pistol mainan.
Tindak pengancaman itu dilakukan AG yang berprofesi sebagai penjaga rumah kos terhadap Tio (22) warga Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, Jumat 20 Oktober 2023, pukul 21.00 Wib.
BACA JUGA:Diumumkan Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Ini Profil Singkat Gibran Rakabuming Raka
Modusnya, AG mendatangi kamar kos korban yang berlokasi di Desa Banjarejo Kecamatan Batanghari. AG mencurigaI korban berbuat mesum dengan pacarnya di kamar tersebut.
Karena curiga, AG menegur korban. Namun, korban membantahnya. Sehingga sempat terjadi pertengkaran mulut.
Tidak terima dengan bantahan korban, AG pergi ke kamarnya kemudian kembali lagi sembari mengancam korban dan pacarnyabsembari menodongkan senjata pistol mainan.
Kejadian itu kemudian dilaporkan koban ke Polsek Batanghari. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Batanghari mengamankan AG, Sabtu 21 Oktober 2023.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis pistol mainan dan 1 unit telepon genggam.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Batanghari guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres, Senin 23 Oktober 2023. (*)