Jaksa Ungkap Cara Mantan Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Masuk Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Senin 23-10-2023,18:58 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

"Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata jaksa menirukan bunyi pesan yang dikirim AKP Andri Gustami kepada KIF.

AKP Andri Gustami kemudian menghubungi KIF alias Muhammad Rivaldo dan seseorang berinisial BNB.

AKP Andri meminta jatah uang pengamanan Rp 15 juta untuk setiap kilo sabu yang melintasi Pelabuhan Bakauheni. 

BNB kemudian menawar dengan harga Rp 8 juta untuk jatah pengamanan setiap sabu yang lewat Bakauheni.

BACA JUGA:Rata-rata dari Umur Kucing Persia dan Apa Saja Faktor yang Memengaruhinya

Setelah sepakat, kemudian AKP Andri Gustami menunggu informasi setiap pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama untuk melakukan pengamanan. 

Total, kata jaksa, AKP Andri Gustami delapan kali mengamankan narkoba jaringan gembong narkoba Fredy Pratama sejak 4 Mei 2023 hingga 20 Juni 2023 hingga sabu berhasil naik ke kapal Ferry Express. Total 150 kg dan 2.000 ekstasi. 

"Adapun cara terdakwa AKP Andri Gustami melakukan pengawalan narkotika milik sindikat jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama dengan cara mengambil narkotika tersebut di dalam salah satu kamar di Hotel Grand Elty maupun di villa Negeri Baru Resort Kalianda Lampung Selatan," ungkapnya.

"Kemudian membawanya dengan kendaraan pribadi menuju area parkir kendaraan yang akan masuk ke kapal Ferry Express maupun dengan cara menemui kurir pembawa narkotika di area Km 20 Tol Kalianda dan mengawalnya dengan kendaraan pribadi milik terdakwa hingga sampai ke area antrian masuk kapal Ferry Express, sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di pintu depan masuk Pelabuhan Bakauheni," urai jaksa Eka Aftarini. 

BACA JUGA:Petugas Lapas Narkotika Bandar Lampung Dites Urine, Begini Hasilnya

Setelah melakukan pengamanan narkoba itu, AKP Andri Gustami mendapat upah total Rp 1,2 miliar.

Uang itu ia tampung di rekening BCA atas nama Selva, Eko Dwi Prasetyo dan Sopian. Atas perbuatannya, AKP Andri Gustami didakwa dengan pasal 

Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta pasal 137 huruf a juncto pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

 

Kategori :