Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme, melalui proses analisa jabatan dan evaluasi jabatan.
Remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan anggota Komite Audit yang bersumber dari APBN (rupiah murni) dan/atau PNBP BLU dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU. (*)