Pekerja Penerima Upah di Mesuji Wajib Ikut Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Fungsinya

Rabu 25-10-2023,23:01 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji mendorong pekerja bukan penerima upah untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal tersebut dibenarkan Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Rabu 25 Oktober 2023. 

"Dorongan itu kami lakukannya bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Unit 2 Tulangbawang," ujarnya. 

BACA JUGA:Heboh Kabar Bayi 'Hamil', Ternyata Diduga Alami Fetus In Fetu, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Tujuannya, kata Kiki sapaan akrabnya agar pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Mesuji bisa ikut kepesertaan. 

Dikatakan Kiki, beberapa upaya telah dilakukannya seperti mensosialisasikan kepada para pekerja bukan penerima upah. 

"Seperti buruh harian lepas, UMKM dan pembantu rumah tangga," sebutnya. 

BACA JUGA:Rekomendasi HP Dengan Chipset Terbaik dan Kapasitas Besar, Mana yang Lebih Gahar?

Kemudian, Kiki menilai pekerja bukan penerima upah sangat diuntungkan jika ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebab, ungkap dia pekerja bukan penerima upah bakal  mendapatkan jaminan sosial. 

"Baik jaminan kematian, kesehatan ataupun pensiun dan lain sebagainya," ungkapnya. 

BACA JUGA:Prof Rudy Dikukuhkan, Enam Guru Besar Unila Lainnya Segera Menyusul

Maka dari itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan jadi cara pekerja bukan penerima upah mendapatkan jaminan atas resiko yang dihadapi kelak. 

Baik kecelakaan kerja, santunan kematian atau untuk dana pensiun. 

"Dengan BPJS Ketenagakerjaan ini ternyata bukan hanya ASN atau orang mampu saja yang memiliki asuransi atau jaminan di masa tua," jelasnya. (*)

Kategori :