Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Plt. Kepala Puskesmas di Lampung Langsung Masuk Rutan Way Huwi

Selasa 07-11-2023,19:03 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Pesawaran menetapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Tegineneng TD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOK tahun 2021 dan 2022.

Terhitung Selasa 7 November 2023, tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan ini ditahan selama 20 hari ke depan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, Jumat 3 November 2023, dirinya meminta penyidik melakukan ekspose. 

Hasil ekspose termasuk keterangan 46 saksi, penyidik meningkatkan status TD dari saksi menjadi tersangka. 

BACA JUGA: Disangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Mantan Kadis PKPP Lampung Timur Ditahan Kejari

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Tanggamus Lampung Ditahan, Bak Peribahasa Mulutmu Harimaumu

”Terhitung hari ini, kita lakukan penahanan dua puluh hari ke depan terhadap tersangka di Rutan Way Hui,” kata Tandy Mualim, Selasa 7 November 2023.

Dijelaskan, pada tahun 2021 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan Dana BOK sebesar Rp 729.100.000.

Tahun berikutnya mendapat bantuan sama sejumlah Rp 1.020.587.00. 

Dari hasil perhitungan diketahui bahwa perbuatan TD berpotensi merugikan negara sekitar Rp 500 juta.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Setujui KH. Ahmad Hanafiah dari Lampung Timur Sebagai Pahlawan Nasional

BACA JUGA: Setelah 36 Tahun, Akhirnya Provinsi Lampung Tambah Satu Pahlawan Nasional, KH Ahmad Hanafiah

Dalam kasus ini, Plt. Kepala Puskesmas akan dijerat pasal 2 atau pasal 3 undang-undang tentang tindak pidana korupsi. 

“Pasal yang disangkakan kepada TD yaitu pasal 2 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah UU Nomor 20/2001 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20/2001,” paparnya. (*)

Kategori :