RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya hukum banding Mantan Kasat narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mentah.
Ya, permohonan banding Andri Gustami ditolak. Sehingga, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut tetap di PTDH.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol Umi Fadilah Astutik menyatakan upaya banding Andri Gustami ditolak.
"Sudah disidangkan. Hasilnya menolak permohonan banding AKP AG," katanya.
BACA JUGA:Masuki Musim Hujan, Pemkab Mesuji Mulai Hentikan Distribusi Air Bersih
Dalam sidang banding yang digelar 1 November 2023, kata Umi, dipimpin Kabidkum Polda Lampung Kombespol Ahmad Basahil.
''Ketua Komisi Sidang Banding Kabidkum Polda Lampung," ujarnya.
Ditanya apakah ada upaya hukum lain, Umi menyatakan tidak ada lagi. "Tidak ada lagi. Banding langkah terakhir," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kasat narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar di Bid. Propam Polda Lampung. Tidak terima di-PTDH, Andri melawan dengan melakukan upaya banding.
BACA JUGA:Ini 2 Kriteria Penerima BLT El Nino Rp 400 Ribu, Cek Datanya Sekarang
Sidang kode etik dipimpin Plh. Irwasda Polda Lampung Kombespol Budiman Sulaksono dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadilah Astutik menyatakan dalam sidang menghadirkan sembilan saksi.
"Lima saksi eksternal Polri dan empat saksi internal Polri," katanya.
Dalam persidangan, kata Umi, terungkap Andri menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan internasional Fredy Pratama. "Dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
BACA JUGA:Suhu Maksimum Di Atas 35 Derajat Celcius, Cek Daftar Lengkap Kota Terpanas di Indonesia Hari Ini