RADARLAMPUNG.CO.ID - Petugas gabungan dari Polsek Menggala, Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat menangkap pelaku tindak pidana pemerasan.
Para pelaku yakni Hartawan (34), warga Tiyuh Bandar Dewa dan Yanto Gunawan (50), warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, para pelaku ditangkap karena terlibat aksi pemerasan di wilayah hukum Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang.
Peristiwa tersebut bermula saat korban Indra Lesmana (29), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang bersama dua rekannya menjemput tenaga kerja pada hari Sabtu 28 Oktober 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:15 Kabupaten/Kota Terpanas di Indonesia Hari Ini Termasuk Lampung, Jawa Barat Mulai Turun
Saat itu korban berangkat dari Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Rencananya mereka akan menuju daerah Lampung Tengah.
Tiba-tiba ketika melintas di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, korban dan rekannya dihentikan lima orang pelaku tidak dikenal.
Setelah itu korban dibawa oleh mereka ke rumah salah seorang pelaku di Kecamatan Menggala.
"Jadi mobil pick up korban ditahan dengan alasan korban harus mengganti kerugian tenaga kerja dan meminta uang tebusan Rp 10 Juta," kata AKP Sunaryo, Minggu 12 November 2023.
Kapolsek melanjutkan, selama ditahan korban tidak diperbolehkan keluar rumah dan hanya diberi makan sekali.
Pada hari Minggu 29 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, keluarga korban datang dan menyerahkan uang permintaan para pelaku.
Barulah setelah uang tersebut diserahkan korban dan mobilnya dibebaskan para pelaku.
Akibat peristiwa ini korban mengalami trauma dan kerugian uang tunai senilai Rp 10 Juta.
BACA JUGA:5 Tips Make Up Samarkan Kerut Wajah, Dijamin Sukses