Istri yang Memberi Uang Kepada Ibu Hukumnya Bisa Haram, Begini Penjelasan Buya Yahya

Senin 13-11-2023,16:31 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

“Istri tidak wajib memberikan nafkah terhadap suami,” tambahnya

Namun demikian, akan dapat kemuliaan bagi istrinya apabila suaminya sedang fakir.

Kemudian dia berupaya untuk membantu mencukupi kebutuhan rumah tangga keduanya.

“Disaat suami fakir, suatu kemuliaan jika istri yang mencukupinya, bukan ribut,”.

BACA JUGA: Kenali Jenis-jenis Jerawat dan Cara Mengatasinya, Ternyata Cukup Sederhana Guys

“Istri mencukupi karena tahu suaminya tidak mampu, hebat dia wanita hebat,”

Selanjutnya kembali pada pertanyaan di awal tadi tentang bagaimana hukumnya seorang istri.

Di mana dia notabene seorang anak Perempuan yang ingin berbuat baik kepada orang tuanya.

Maka haram hukumnya apabila ia menggunakan uang suaminya untuk diberikan sekalipun kepada orang tua dari si istri.

BACA JUGA: 7 Rekomendasi HP Dengan Kamera Terbaik Harga 2 Jutaan

Dalam hal ini akan haram apabila sang istri tidak meminta dan mendapatkan izin dari suaminya.

“Nah, kalau seorang istri mempunyai uang kemudian ingin berbuat baik. Kalau itu duitnya (harta) suami, maka haram seorang istri berderma, bersedekah memberikan harta kepada siapapun. Jika itu uang suami tanpa seizin sang suami, haram,” jelas Buya Yahya.

Namun demikian, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika itu adalah uangnya sendiri, harta istri yang dia hasilkan dari jerih payahnya sendiri.

Maka si istri bebas menggunakan uangnya untuk apapun selagi dalam hal yang positif.

BACA JUGA: 15 Kabupaten/Kota Terpanas di Indonesia Hari Ini Termasuk Lampung, Jawa Barat Mulai Turun

Tidak ada larangan baginya apalagi jika sebagai istri sekaligus anak Perempuan, ia ingin memberikan sedikit hartanya kepada sang ibu.

Kategori :