“Tapi jika itu uangnya sang istri mah suka-suka, mau dibagikan kemana saja nggak ada larangan, karena miliknya dia,”kata BuYa Yahya.
“Mau diberikan kepada siapa saja, apalagi diberikan kepada ibunda tercintanya boleh dan sah,”lanjutnya.
“Karena yang wajib memberikan nafkah kepada Anda suami, bukan Anda memberikan nafkah kepada suami, bukan. Jadi nggak apa-apa, boleh karena uang-uang Anda, rizki-rizki Anda,”tegas Buya Yahya dalam menjawab persoalan tersebut.
BACA JUGA: PTS di Lampung Nomor 1, Update Perguruan Tinggi Terbaik Sumatera Versi Impact Rank Webometrics 2023
Sementara itu, hal ini sejalan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, yang diberikan hukum shahih oleh al-Albani.
“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya,”.
Namun demikian seorang istri juga diperbolehkan mengambil harta suami tanpa izin.
Dalam hal apabila nafkah yang diberikan untuk istri dan anak-anak mereka tidak cukup.
Hal ini sejalan dengan sebuah riwayat dari Aisyah, diriwayatkan bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam.
“Wahai Rasulullah! Sunggu Abu Sufyan adalah seorang yang pelit sebab tidak memberikan nafkah yang cukup untuk saya dan anak saya,”.
“Kecuali hartanya yang saya ambil diam-diam tanpa sepengetahuannya,”.
Mendengar hal tersebut, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
BACA JUGA: Cara Mengatasi Spotlight Effect Penyebab Mengapa Kita Merasa Jadi Pusat Perhatian di Keramaian
“Ambillah nafkah yang cukup untukmu dan anakmu menurut ketentuan yang berlaku,” (HR. Al-Bukhari).
Jika dalam konteks tadi seorang istri yang memberikan rezekinya kepada sang ibunda menggunakan uang suami.