Hal itu sebenarnya tidak boleh dilakukan, apalagi menafkahi mertua bukanlah kewajiban sang suami apalagi dilakukan secara diam-diam.
Kendati demikian, apabila ingin memberikan sedikit harta kepada ibu ataupun mertua.
BACA JUGA: 4 Poin Penting Dalam Fatwa MUI yang Haramkan Beli Produk Pro Israel
Maka hal tersebut akan lebih baik jika didiskusikan terlebih dahulu, agar dapat dibicarakan dengan baik untuk menemukan solusinya. (*)