Sub Total Nilai Pajak = Rp 6.000 x 0,25 x 366 hari = Rp 549.000.
Total Jumlah Pajak = Rp 549.000 x 5m² x 1 unit = Rp 2.745,000.
Namun di atas adalah reklame untuk jenis selain alkohol dan rokok. Sebab, iklan rokok dan alkohol nilai pajaknya akan ditambah menjadi 50 persen.
"Beda kalau iklan rokok atau minuman beralkohol, dikenakan nilai pajak lebih dari 50%," ujarnya.
BACA JUGA:Catat! Perusahaan Wajib Memberitahukan Struktur dan Skala Upah Pekerja
Ditanya soal target, Arif mengaku capaian yang telah ditentukan sudah mencapai di angka Rp 27 miliar.
Target itu menurun bila dibandingkan dengan tahun 2022, yakni Rp 31 miliar.
"Target reklame tahun 2023 senilai Rp 29 miliar. Sampai tanggal 13 November 2023, realisasi 94 % atau sebesar Rp 27,2 miliar. BPPRD optimis pajak reklame akan mencapai target 100 % di akhir tahun 2023," pungkasnya. (*)