BACA JUGA:Hadapi Pemilu 2024, Ini Yang Sudah di Lakukan Polres Lampung Utara
“Asal bapak melapor ke situ dan dan mengisi NIK, taruh nomor telepon, saya jamin pak tidak lebih dari 1x24 jam, apa lagi kalau terkait kasus pemilu pasti direspon oleh propam presisi,” katanya.
Menurutnya, aplikasi Propam Presisi tersebut merupakan bentuk pelayanan pengaduan secara online yang disiapkan oleh polri.
“Sebenarnya di polisi jika ada yang melakukan perbuatan melanggar pidana, melanggar kode etik, melanggar disiplin, salurannya sudah ada. Tinggal kita lihat kapasitas pelanggarannya dalam kaitan dengan kepemiluan. Apakah dia melanggar tindak pidana pemilu apakah tindak pidana umum, kode etik atau disiplin,” katanya.
Itulah cara melaporkan polisi nakal di pemilu yang disampaikan Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran. (*)