Sementara saat selesai tidak dipulangkan setelah perjanjian kerja selesai, penipuan dalam perjalanan pulang, terlantar di jalan, dan tidak dapat memanfaatkan uang hasil kerja untuk usaha- usaha produktif.
Dari potret PMI di Lampung tersebut, pemerintah berkomitmen melakukan penempatan PMI secara prosedural dan upaya mencegah praktek praktek nonprosedural dengan melibatkan semua stakeholder (pemerintah desa, kabupaten, provinsi BP2M, kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat).
Terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) pencegahan penempatan PMI asal Provinsi Lampung berfungsi untuk mengoptimalkan layanan LTSA yang di Provinsi Lampung terwujudnya peraturan Gubernur Tentang perlindungan PMI asal Lampung.
Juga memperketat proses perizinan lembaga penempatan, sosialisasi migran aman.(*)