RADARLAMPUNG.CO.ID - Disdukcapil Pesisir Barat Lampung, meluncurkan program sakinah bagi yang baru menikah.
Ya, program ini, guna memudahkan perubahan identitas kependudukan setelah menikah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten setempat telah meluncurkan program Sakinah (selepas nikah identitas berubah).
Kadisdukcapil Kabupaten Pesbar, Murliana, S.Sos, M.Sc., mengatakan bahwa, program Sakinah itu telah diluncurkan sejak 1 November 2023 lalu.
BACA JUGA:Cobain 5 Makanan Pengecil Lemak Perut Buncit Pada Wanita
Hal itu dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Disdukcapil dengan Kemenag Kabupaten Pesbar.
Program tersebut, salah satunya untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan terhadap masyarakat di Kabupaten Pesbar.
"Program Sakinah itu memudahkan perubahan identitas kependudukan setelah menikah, baik Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK)," katanya, Selasa 21 November 2023.
Dikatakannya, bagi masyarakat dalam hal ini pasangan calon pengantin (catin) yang hendak menikah dan akan mengurus perubahan identitas kependudukan itu cukup mudah.
BACA JUGA:Dukung Tansformasi Kesehatan, Umpri Lampung Komitmen Hasilkan Lulusan Dengan Keahlian Klinis Tinggi
Kemudahan itu, dengan mempersiapkan dokumen kependudukannya (KTP dan KK) masing-masing calon pengantin.
Kemudian, diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di wilayahnya. Setelah petugas KUA menerima dokumen kependudukan dari masing-masing calon pengantin itu.
Selanjutnya, petugas KUA akan mengunggah melalui aplikasi Sai Batin (sistem informasi adminduk berbasis teknologi terintegrasi).
"Perubahan dokumen identitas kependudukan pasangan calon pengantin tersebut akan diterbitkan saat hari pernikahan," jelasnya.
BACA JUGA:Festival Kebangsaan Selaras dengan MBKM