RADARLAMPUNG.CO.ID - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus suap SYL.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka atas suap SYL itu, telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Firli Bahuri ditetapkan tersangka suap mantan menteri pertanian SYL.
Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metrojaya akan segera meneruskan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahri atas dugaan pemerasan.
Direktur Jenderal Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombeth Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kejadian tersebut.
“Selesaikan kasusnya,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 23 November 2023.
Pihaknya selanjutnya akan mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Langkah kelima adalah penyesuaian berkas perkara dan diserahkan ke kejaksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta,” jelasnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa 91 saksi dan menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Philli Bahri sebagai tersangka.
Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limpo. Pemeriksaan terhadap 91 saksi dimulai pada 9 Oktober 2023.
"Saat ini status operasi penyidikan yang dilakukan sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023 adalah pemeriksaan terhadap 91 saksi,'' kata Dirjen Ade Safri.
Baru-baru ini saksi yang diwawancara antara lain Firli Bahri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Tinggi Nutrisi, Ini 5 Pilihan Susu Hamil untuk Perkembangan Janin Sehat