UMK Kota Metro Dipastikan Naik, Ini Besarannya

Minggu 26-11-2023,17:03 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Yuda Pranata

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro sepakat menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Metro tahun 2024.

Penetapan tersebut dilakukan Disnakertrans Kota Metro bersama Dewan Pengupahan, yang mana kenaikan UMK Kota Metro di tahun 2024 sekitar 3 persen.

Kepala Disnakertrans Kota Metro, Budiono menuturkan, sebelumnya Disnakertrans Kota Metro bersama dewan pengupahan telah melakukan rapat untuk menentukan besarnya UMK Kota Metro.

Dan dari hasil rapat tersebut telah disepakati besarnya UMK Kota Metro setelah mengalami kenaikan.

BACA JUGA:Intip, Kisi-Kisi Materi Persiapan SKB CPNS 2023

"Iya sudah ada hasilnya," ujarnya.

Menurutnya, UMK Kota Metro di tahun 2024 memang mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023.

"Kalau naiknya itu kurang lebih sekitar 3 persen. Tapi kami belum dapat merinci besarannya,"katanya.

Ia menuturkan, meski kenaikan UMK telah disepakati, pihaknya masih akan melaporkannya ke pimpinan, yakni Wali Kota Metro.

BACA JUGA:Dimeriahkan Gisell, 2.500 Peserta Ramaikan Lampung Half Marathon

"Kita laporkan dulu ke pimpinan untuk mendapatkan persetujuan dari Wali Kota. Setelah itu baru kita bisa sebutkan bersoa besaran kenaikan UMK tahun 2024," jelasnya.

Ia menambahkan, besaran UMK ditetapkan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Kemudian, Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/Hk/2023, tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung tahun 2024 tanggal 21 November 2023.

Serta, Surat Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023, mengenai penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Badak Delilah Melahirkan Anak Pertamanya di Balai TNWK

Kategori :