RADARLAMPUNG.CO.ID - PT.KAI Divre IV Tanjung Karang mengklaim pihaknya telah memfasilitasi penertiban masyarakat yang tinggal Jalan rambutan ujung, Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung
"Pada saat ombudsman datang kemarin ke PT.KAI Divre IV Tanjung Karang sudah menjelaskan kepada mereka, Kami beri penjelasan sama yakni Pada saat kami menertibkan itu kami memfasilitasi masyarakat dengan menyediakan truk pada saat mereka mau pindah kemana kamu angkut menuju rumah disana," kata Manager Humas Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari pada hari Rabu, 29 November 2023.
Terkait masyarakat melapor PT.KAI Divre IV Tanjung Karang ke Polresta Bandar Lampung, Zaki menyampaikan Pihaknya, menghormati segala proses hukum.
"Itu hak mereka sebagai warga negara, lapor kami Polresta.Silahkan, Kami menghormati segala proses hukum dan menghormati semua hak warga negara," jelas Zaki.
Zaki juga menyampaikan, pada dasarnya setelah lahan kami tertibkan. Pihaknya, tidak ada keberatan kalau ada orang lain atau memanfaatkan lahan tersebut selama mereka memiliki ikatan kontrak atau ikatan hukum dengan PT KAI.
"Untuk Jalan Rambutan ini, memang rencana akan kami fokuskan untuk mess atau rumah dinas bagi pegawai PT KAI yang masih aktif di Divre IV Tanjung Karang," ucap Zaki pada hari Rabu, 29 November 2023.
Saat ditanyakan kapan alokasi rencana mulai fokuskan untuk mess atau rumah dinas bagi karyawan PT KAI, Zaki menyampaikan pihaknya, akan membersihkan atau merapihkan terlebih dahulu lokasi tersebut.
"Intinya lokasi tersebut akan kami fokuskan untuk mess atau rumah dinas karyawan PT.KAI yang masih aktif di Divre IV Tanjung Karang yang memang pegawai PT.KAI bukan asli warga Bandar Lampung atau wilayah Lampung dan sekitarnya," kata Zaki.
Untuk diketahui, pihak keluarga yang tinggal di Jalan Rambutan, Pasir Gintung, Tanjung Karang ke Polresta Bandar Lampung pada Selasa, 28 November 2023.
Direktur LBH Bandar Lampung, Suma Indra Jawardi, menginformasikan LBH Bandar Lampung bersama keluarga korban telah melaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan pengerusakan pengosongan secara paksa terhadap tanah dan bangunan dilakukan oleh PT.KAI Bandar Lampung. Dengan Bukti laporan kepolisian nomor : LP/B/1744/XI/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Selasa siang, 28 November 2023.
Dijelaskan Suma Indra, Laporan tersebut berdasarkan upaya yang dilakukan PT.KAI dalam hal memaksa mengosongkan tanah dan rumah yang telah dihuni sejak 1958. Bahkan, ada satu keluarga di jalan rambutan, kel.pasir Gintung, kec.tanjung karang dipaksa mengosongkan rumah yang telah dikuasai sejak kurang lebih selama 65 tahun.
Lalu, terdapat 2 rumah, 12 ruko yang menjadi sasaran PT. KAI yang menganggap lahan tersebut merupakan lahan PT. KAI.
Suma Indra menyampaikan pihaknya, masih menunggu proses dari laporan tersebut. "Ya yang jelas, kita tunggu proses dari polresta soal laporan pidananya," jelas Suma Indra.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyampaikan, Pihaknya, saat ini masih menelaah laporan kepolisian yang diterima pada Selasa siang, 28 November 2023. "Iya kami masih telaah bukti laporan yang diterima," pungkasnya. (*)