RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji membeberkan jadwal pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, pembentukan KPPS akan dimulai pada tanggal 11 sampai 15 Desember 2023 yakni Pengumuman pendaftaran Anggota KPPS.
Kemudian dilanjutkan 11 sampai 20 Desember 2023 penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS. Selanjutnya 11 sampai 22 Desember 2023 penelitian administrasi calon anggota KPPS.
BACA JUGA:Mendadak 5 Lift di Komplek Kantor Gubernur Lampung Diperiksa Disnaker, Ada Apakah?
BACA JUGA:Intip Spesifikasi HP Redmi K70, Harga Mulai Rp7,2 Jutaan Sudah Dapat HP RAM Jumbo 24GB
Selanjutnya pada 23 sampai 25 Desember 2023 pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS. 23 sampai 28 Desember 2023 tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
29 sampai 30 Desember Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS. Dan 24 Januari 2024 penetapan anggota KPPS. 25 Januari pengumuman Anggota KPPS sedangkan Masa kerja KPPS 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Acing sapaan akrabnya menambahkan, untuk jumlah KPPS di masing-masing TPS tujuh orang. Jadi, tujuh dikali 663 TPS di 105 Desa, Kalau ditotal jumlahnya mencapai 4.641 orang anggota KPPS se Kabupaten Mesuji.
BACA JUGA:Momen Akhir Tahun, Berikut Promo 12.12 Birthday Sale Shopee Live, Ada Berbagai Diskon Murah
BACA JUGA:Dosen DKV ITERA Raih Rekognisi Internasional
“Sedangkan untuk honorarium KPPS ada dikisaran angka Rp 1 juta rupiah," jelasnya.
"KPPS kelompok penting, bagian dari adhoc sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS sehingga perlu dipersiapkan dengan baik untuk mencegah terjadinya kemungkinan hal-hal yang tidak dinginkan dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024," pungkasnya. (*)