Barang bukti yang diamankan diantaranya, 56 bendel dokumen, 98 lembar nota asli, 32 lembar kuitansi dan 2 rangkap bukti transfer
"Perkara ini telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Lampung, dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 391.426.750," ungkapnya.
Dikatakan Kasat Reskrim, dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2021 tersebut pada DPKP Kota Metro, adalah kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam daerah senilai Rp 1.647.920.000.
"KSM Anggrek ini mengerjakan senilai Rp. 495.241.333, KSM Bougenville sebesar Rp. 495.241.334, serta KSM Kantil sebesar Rp. 495.241.333. Kerugian yang ditemukan dari KSM Kantil sebesar Rp. 148.456.833, kerugian yang ditemukan di KSM Bougenville sebesar Rp. 138.381.334, dan dari KSM Anggrek mencapai Rp. 104.588.583," paparnya.
BACA JUGA:5 Cara Menghilangkan Flek Hitam di Kulit Wajah Secara Alami dan Begini Cara Penggunaannya
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI NO. 31 TH 1999. (*)