Sementara Komisioner KPU Provinsi Lampung Kordiv Sosdiklih dan Parmas Antoniyus Cahyalana menjelaskan, saat ini pengguna medsos dimanfaatkan oleh masyarakat milenial.
Di mana, manfaat medsos bagi pemilu dan peserta pemilu. Di antaranya, menjadi sarana sosialisasi pemilu; saraan edukasi pemilih; ruang konsultasi pengaduan; interaksi pemilih; sarana infoamsi publik; penyebaran materi sosialisasi; dan sebagai penetrasi berita hoax.
Dilanjutkan dia, shearusnya Ad Hoc juga memiliki medsos. Namun, faktanya tdiak 100 persen mampu diorganisir untuk semuanya memiliki medsos.
"Kenapa mereka, misalkan amlas ataau tidak mau medsosya dilaporkan kepada KPU dan lain-lain. Ataukan ada laporan terbaru peningkatan jumlah medsos di kabupaten/kota. Perlu dicatat juga PPK dan PPS yang tidak punya medsos. Kan ada kewajiban khsus, salahsatunya sebagai sarana sosialisasi pemilu," kata dia. (*)