RADAR LAMPUNG.CO.ID - Pasca tidak kooperatif manajemen sekolah SMA IT Miftahul Jannah, Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung bakal mengggelar rapat intern pada Sabtu, 9 Desember 2023 membahas pengambilan sikap kepada SMA IT Miftahul Jannah.
Untuk diketahui, tidak kooperatif ini perihal kedatangan Tim Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung dan Dinas PPPA Kota Bandar Lampung yang ingin menanyakan laporan yang masuk ke Komnas PA bahwa ada siswa kelas XII dikeluarkan dari sekolah secara sepihak.
Koordinator Pemantauan Hak Anak Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Yani, membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan rapat intern tersebut untuk membahas perjuangan hal HRM mengenai melanjutkan pendidikan.
"Sabtu ini, kami akan gelar perkara secara internal untuk kasus SMA IT Miftahul Jannah," ucap Ahmad Yani pada Rabu, 6 Desember 2023.
BACA JUGA:Polemik Kelulusan SMP IT Miftahul Jannah, Wali Murid Terima Tawaran Ujian Ulang
Ahmad Yani, juga menginformasikan bahwa, hingga hari ini (Rabu, 6 Desember 2023), pihaknya belum terlihat ada niat baik untuk komunikasi dari pihak manajemen sekolah Miftahul Jannah terkait hal tersebut.
"Sejauh ini, pihak Miftahul Jannah belum ada pergerakan apapun ke kami terkait hal tersebut," jelas Ahmad Yani.
Radar Lampung mencoba menanyakan Komnas PA Bandar Lampung bakal melakukan pergerakan melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung perihal tersebut.
Secara sudah dua kali terjadi belum lama ini terjadi pada SMP IT Baitul Jannah. Kali ini terjadi kembali pada SMA IT Baitul Jannah.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Yani menyampaikan pihaknya masih terus proses pengawalan kasus tersebut.
"Kami masih terus melakukan pengawalan kasus tersebut. Rencananya Sabtu ini akan gelar perkara secara internal untuk kasus SMA IT Miftahul Jannah," tegas Ahmad Yani pada Rabu, 6 Desember 2023.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak Bandar Lampung menerima laporan dari salah satu wali (nenek) dari salah satu siswa SMA Miftahul Jannah, Bandar Lampung.
Dimana, siswa tersebut berinisial HRM, Siswa kelas XII, Miftahul Jannah yang dikeluarkan dari sekolah secara sepihak.