- pemberian uang makan saat lembur untuk PNS akan diterima dengan besaran mulai dari Rp 36 ribu sampai Rp 41 ribu.
Terakhir bonus kenaikan gaji pokok 8 persen dengan kisaran rincian per golongan yakni.
- Kenaikan gaji PNS untuk semua golongan I terhitung mulai dari Rp 1 juta 685 ribu sampai dengan Rp 2 juta 901 ribu.
- Kenaikan gaji PNS untuk semua golongan II mulai dari Rp 2 juta 183 ribu sampai dengan Rp 4 juta 125 ribu.
- Kenaikan gaji PNS untuk semua golongan III gaji diterima mulai dari Rp 2 juta 785 ribu sampai Rp 5 juta 180 ribu.
- Kenaikan gaji PNS untuk semua golongan IV gaji yang akan diterima mulai dari Rp 3 juta 287 ribu sampai dengan Rp 6 juta 373 ribu.
Itulah rincian upah lembur untuk para PNS di tahun 2024 lengkap dengan berbagai bonus lainnya. (*)