
"Jika benar (video tersebut), akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti, maka akan di PTDH," tegasnya.
"Semua tingkatan hukuman disiplin bagi PNS sudah diatur dalam PP 94 tahun 2021, mulai dari tingkat yang paling rendah, sampai dengan tingkat yang paling tinggi, sesuai dengan tingkat kesalahannya," lanjut Lekok. (*)