Ketahuan Curi Motor, Pelaku Ini Diamankan Polres Tulangbawang Barat

Selasa 12-12-2023,18:01 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Anggri Sastriadi

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID -  Unit Reskrim Polsek Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung melakukan penangkapan seorang tersangka yang diduga akan melakukan percobaan pecurian sepeda motor yang di Parkir di halaman rumah korban an. Made di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat, Senin (11/12/2023).

“Tersangka ditangkap oleh warga setempat ketika akan melakukan pencurian sepeda motor. Tidak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara,” kata Kapolsek Lambu kibang Iptu. Amaluddin, S.Pd melalui Kanit Reskrim AIPTU Talsi, S.H, selasa (12/12/2023).

Dia mengatakan, kejadian percobaan pencurian itu terjadi pada Senin Tanggal 11 desember 2023 sekira Pukul 13.30 Wib, saat itu sepeda motor Korban terparkir dengan kunci motor tergantung di dihalaman rumah korban an. Made Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat.

BACA JUGA:Masuk Perkampungan, Harimau Sumatera Mangsa Kambing Warga di Tanggamus Lampung

Pada saat itu korban sedang berada di dalam rumahnya, kemudian korban mendengar teriakan “Maling-maling” Seorang Ibu-ibu Hinga terdengar ke dalam rumah kemudian pelaku melarikan diri hingga di amankan oleh Warga, kemudian korban keluar rumah dan diberitahui oleh Ibu-ibu tersebut Motornya mau di curi.

Kanit Reskrim Aiptu. Talsi, S.H mengatakan, kronologis kasus berawal ketika korban sedang berada didalam rumah tiba-tiba mendengar teriakan maling, maling kemudian korban keluar rumah.

Lalu kemudian di beritahukan bahwa motornya mau di curi oleh pelaku karena ibu-ibu melihat gerak-gerik yang mencurigakan pelaku pada saat itu pelaku tidak sengaja menghidupkan klakson sehingga dilihat oleh saksi dan akhirnya pelaku lari meninggalkan sepeda motor, kemudian dikejar oleh masyarakat dan akhirnya pelaku tertangkap oleh masyarakat. 

BACA JUGA:Pinjam Modal Usaha Lewat Kredit Usaha Rakyat di Bank Jatim, Cek Syarat dan Jenisnya

Setelah mendengar teriakan maling, maling pelaku lari hingga diamankan oleh warga tidak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang datang dan langsung mengamankan pelaku hingga di bawa ke Polsek Lambu Kibang dengan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-MAX No. Pol BE 8134 QL, Warna Abu-abu, No. Sin. : G3E4E-0057020, No. Ka. : MH3SG3120FK025483.

“Saat ini pelaku ZA (31) sudah diamankan di Polsek Lambu Kibang guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian,” ucap Aiptu. Talsi, S.H.

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ZA dijerat pasal 53 KUHPidana Juncto 363 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. (*)

Kategori :