RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi di sekolah Az Zahra, Bandar Lampung, pada Rabu 5 Juli 2023 tampaknya masih akan berbuntut panjang.
Ya, kasus kecelakaan kerja jatuhnya lift barang yang dinaiki pekerjaan bangunan di sekolah tersebut menewaskan tujuh orang dan dua luka berat.
Kasus tersebut pun ditangkap oleh pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung.
Untuk kasus yang ditangani kepolisian, saat itu Polresta Bandar Lampung telah menetapkan vendor renovasi sekolah Az Zahra, Rahmat sebagai tersangka.
Sementara terkait ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Disnaker Lampung masih berlanjut hingga saat ini.
Yang mana, Disnaker Lampung sejatinya telah memutuskan pihak Yayasan Fatimah Az Zahra bersalah atas kecelakaan kerja di bidang ketenagakerjaan.
Sehingga, pihak yayasan diminta membayar santunan kepada korban kecelakaan kerja --sesuai besaran BPJS Ketenagakerjaan.
Yayasan Fatimah Az Zahra pun saat itu mengajukan keberatan ke Kemnaker terkait putusan Disnaker Lampung mengenai besar santunan.
BACA JUGA:SKB Tambahan CASN Unila, 310 Peserta Diuji Guru Besar
Hasilnya, Kemnaker menguatkan putusan yang telah ditetapkan oleh Disnaker Lampung agar Yayasan Fatimah Az Zahra tetap membayar santunan seusia putusan Disnaker.
Tetapi setelah dilakukan pembinaan dan tenggat waktu tidak juga di indahkan. Saat ini tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung menaikan perkara kecelakaan kerja tersebut ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Penindakan Disnaker Lampung Helmi Ady mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan namun tidak diindahkan sampai batas waktu yang ditentukan.
"Selanjutnya kita gelar langkah selanjutnya menyatakan pembinaan sudah selesai dan tidak diindahkan. Pengawas merekomendasi masuk ke proses penyidikan," ujar Helmi Ady, Selasa 12 Desember 2023.
BACA JUGA:Lampung Fashion Tendance Gelar Karya Untuk Memprediksi Trend Tahun Depan