Tanggapi Putusan MK Terkait Masa Jabatan, Gubernur Lampung Arinal Komentar Begini

Jumat 22-12-2023,06:37 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Diketahui, dalam putusan yang dibacakan, pada Kamis 21 Desember 2023, MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. 

Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”.

Ketujuh kepala daerah tersebut adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. 

Mereka didampingi oleh Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz dari kantor Visi Office.

BACA JUGA:Alhamdulillah, BLT El- Nino Cair untuk Warga Pringsewu Lampung

Para kepala daerah tersebut mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menimbulkan dua dampak berbeda terhadap 171 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2018. 

Bagi mereka yang dilantik pada 2018, pasal tersebut tidak menimbulkan persoalan akhir masa jabatan karena masa jabatan mereka utuh selama lima tahun atau hingga 2023.(*)

Kategori :