METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro akan menurunkan 50 orang personil menjelang dan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.
Puluhan personil tersebut akan mengamankan lalu lintas di sejumlah titik rawan macet di Bumi Sai Wawai.
Kepala Dishub Metro, Helmy Zain mengatakan, personil Dishub berjumlah 50 orang tersebut akan mulai bertugas pada 22 Desember sampai 1 Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Tingkatkan Produktivitas Lahan, Lampung Timur Salurkan Bantuan Alsintan
"Nanti personil Dishub akan bertugas bersama tim gabungan Polres Kota Metro dan dinas terkait. Kalau untuk piketnya nanti akan diatur, termasuk pengamanan di malam tahun baru nanti," ujarnya.
Dikatakan Helmy, pengamanan lalu lintas tak hanya dilakukan di titik-titik keramaian, tetapi juga dilakukan di gereja-gereja saat malam natal mendatang.
"Jadi saat malam Natal nanti, pengamanan akan dilakukan di lokasi Gereja. Lalu, di posko juga bersama personel Polres," kata dia.
BACA JUGA:Sayonara E-KTP, Simak 8 Langkah Mudah Aktivasi IKD Lewat HP
Helmy mengatakan, personil Dishub dan sejumlah personil gabungan juga akan standby di posko pengamanan, seperti di posko Masjid Taqwa.
"Jadi pengamanan juga kita lakukan di posko pengamanan seperti di Masjid Taqwa. Tim ini tergabung dengan Polres Metro, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), serta Dinas Kesehatan," jelasnya.
Kemudian, kendaraan bertonase besar akan dilarang melintas, khususnya kendaraan truk yang bertonase lebih dari 14 ton, mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
BACA JUGA:Pelaksanaan Seleksi Pendamping PKH 2023 di Lampung Utara Ditunda, Begini Penjelasannya
"Ada larangan tertentu, ya pembatasan operasi kendaraan dengan jumlah berat bruto (JBB) lebih dari 14 ton atau kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih. Jadi kendaraan tersebut dilarang melintas mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB," jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berkendara mematuhi ketentuan yang telah berlaku agar perayaan natal dan tahun baru berjalan aman dan lancar.
Ia juga mengingatkan pengendara roda dua atau lebig untuk mengendara dengan kecepatan yang diizinkan, serta kelengkapan berkendara.