RADARLAMPUNG.CO.ID - Para petugas KPPS pada pemilu 2024 resmi mendapatkan bayaran dua kali lipat usai dinyatakan naik.
Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji KPPS pada pemilu 2024 mengalami kenaikan 100 persen dibandingkan tahun 2019.
Untuk besaran gaji yang diterima pada ketua KPPS 2024 yakni senilai Rp 1 juta 200 ribu.
Lalu, untuk enam anggota KPPS akan menerima gaji Rp 1 juta 100 ribu.
BACA JUGA:Selamat Bertugas! Empat Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung Dilantik
Dibalik jumlah besaran gaji yang diterima, para petugas KPPS pada pemilu 2024 akan menjalankan tugasnya sesuai dengan pembagiannya masing-masing.
Berikut ini daftar tugas utama dari masing-masing petugas KPPS 2024.
1. Tugas utama ketua KPPS yakni sebagai berikut.
- Ketua KPPS pada pemilu memiliki tugas utama untuk memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan pada Model C6.
BACA JUGA:Mau Traveling Hemat Ke Luar Negeri Ala Backpacker? Begini Caranya
- Selain itu mempunyai tugas untuk emisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin dan menandatangani surat suara.
- Lalu, bertugas dalam memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
- Sebagai ketua juga berhak membatu untuk memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos bagi pemilih dengan katagori tunanetra.
2. Tugas utama anggota KPPS 2
BACA JUGA:Barisan Perwira yang Mutasi dan Bertugas di Densus 88 Antiteror, Kadensus Naik Bintang Dua