Masih menurut Mangara, tersangka MI akan didik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Atas kejadian ini, ia menghimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan berhati–hati saat berkendara melintas di daerah sepi.
"Guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan, kalau membawa uang hendaklah minta pengawalan dari pihak yang berkepentin atau polisi," pesan AKP Mangara. (*)