RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini cara pindah TPS pada pemilu 2024 lengkap dengan proses pengajuannya.
Bagi peserta yang namanya sudah terdaftar sebagai pemilih tetap pada pemilu 2024 bisa ajukan proses pemindahan TPS.
Berikut ini cara pengajuan proses pindah TPS pada Pemilu 2024.
- Silahkan datang ke Panita Pemungutan Suara (PPS) untuk mengajukan pindah TPS pada Pemilu.
BACA JUGA:Tahun Ini, Penumpang yang Menyeberang ke Pulau Jawa Lebih Banyak dari Tahun Lalu, Segini Jumlahnya
- Setelah itu, lengkapi proses pengajuan dengan membawa dokumen wajib yakni berupa surat keterangan tempat tinggal domisili.
Kemudian, bukti pendukung surat pindah memilih.
- Adapun bukti pendukung bisa berupa, surat keterangan sedang pindah kantor, dinas keluar kota ataupun lainnya.
- Selanjutnya, setelah proses telah selesai dan dokumen sudah lengkap maka KPU akan memproses pengajuan TPS sesuai tempat tujuan.
-Setelah itu, pihak TPS yang menampung hak suara kamu akan memasukan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Nantinya, pihak KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 pindah memilih.
- Silahkan datang ke TPS sesuai dengan wilayah yang tercantum.
Itulah cara melakukan proses pindah TPS pada pemilu 2024 lengkap dengan tahapannya.