Pelaku IDR menggadaikan mobil hasil penggelapan rata rata Rp.50 juta atau menjualnya senilai Rp.150 juta. "Uang hasil kejahatan diakui sudah habis untuk kebutuhan sehari sehari," jelas Iptu Saidi.
Iptu Saidi juga, menyampaikan IDR spesialis penggelapan mobil rental ini diduga termasuk anggota sindikat pencurian mobil modus over kredit melibatkan oknum pengacara Bandar Lampung.
"IDR Spesialis penggelapan mobil rental ini diduga merupakan anggota sindikat pencurian mobil modus over kredit melibatkan oknum pengacara Bandar Lampung," katanya.
BACA JUGA:Baca Doa Harian Ini Agar Rezeki Berlimpah, Insya Allah Mendapatkan Keberkahan
Atas perbuatannya tersangka IDR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun Penjara.
"Saat ini kota masih lakukan pengembangan terhadap adanya tersangka lain," pungkas Iptu Saidi. (*)