RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini syarat aktivasi e-KTP menjadi IKD yang perlu dipahami sesuai tahapannya.
Seperti yang diketahui, IKD akan menggantikan fotocopy e-KTP fisik agar lebih mudah dan praktis saat dokumen tersebut diperlukan.
Cukup lewat aplikasi IKD, masyarakat tinggal tunjukan KTP dalam bentuk digital yang lebih simple dan mudah di bawa kemana-mana.
Namun, untuk merubah e-KTP menjadi IKD ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pada proses aktivasi.
BACA JUGA:Promo Menarik dari Hokben Jelang Akhir Tahun, Buruan Ambil sampai 31 Desember 2023
Berikut ini syarat untuk aktivasi e-KTP jadi IKD yang akan digunakan pada 2024.
1. Pastikan telah mendownload aplikasi IKD melalui play store yang ada di smart phone canggih milikmu.
2. Syarat kedua, siapkan akun email yang masih aktif dan terhubung di smart phone.
3. Syarat ketiga, siapkan juga nomor telpon yang masih aktif agar bisa menerima notifikasi kode OTP.
BACA JUGA:Sah! Kabag SDM dan Kapolsek Waway Karya Polres Lampung Timur Disertijab
Itulah ketiga syarat yang harus terpenuhi dalam aktivasi e-KTP menjadi IKD.
Jika semua syarat telah terpenuhi, silahkan ikuti langkah-langkah aktivasi e-KTP menjadi IKD.
- Buka aplikasi resmi IKD yang telah diunduh melalui playstore.
- Silahkan login dan isi data diri secara lengkap mlai dari NIK, e-mail dan nomor HP.
BACA JUGA:Jangan Terlambat! Ini Batas Akhir Pengisian DRH NI PPPK 2023 Berikut Tahapannya