RADARLAMPUNG.CO.ID - ZM (40), laki laki, warga Gang Teluk Semangka, Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung dibekuk oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini diringkus oleh petugas dirumahnya di Jalan Soekarno Hatta, Gang Teluk Semangka, Panjang, Bandar Lampung, Pada Senin malam, 18 Desember 2023.
"Saat ditangkap petugas menemukan 7 Paket kecil sabu yang disimpan pelaku ZM (40) di bawah kursi ruang tamu rumahnya," jelas Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto pada hari Rabu,27 Desember 2023.
Kompol Gigih, menyampaikan penangkapan ZM (40), berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ingin RSUDAM Seperti RSCM
"Kita lakukan penyelidikan, akhirnya ZM (40) berhasil kita tangkap berikut barang bukti 7 pakar kecil sabu," jelas Kompol Gigih.
Kompol gigih juga menerangkan bahwa ZM (40) mendapatkan barang haram tersebut dari JN (DPO), dan bisnis haram ini sudah dilakukan oleh ZM (40) selama 4 bulan.
"Hasil pemeriksaan, ZM (40) sudah empat bulan menjalankan aksinya mengedarkan barang haram tersebut," kata Kompol Gigih.
Dalam menjalankan aksinya, ZM (40) menggunakan metode mapping atau menaruh barang haram tersebut di lokasi tertentu sesuai kesepakatan dengan calon pembelinya.
BACA JUGA:5 Kapolda Tertua di Indonesia, Lima Jenderal Kompak Punya Tahun Lahir Sama
"Kalau yang beli dia kenal, dia (ZM) langsung ketemuan dengan pembelian," ujar Kompol Gigih.
Selain pelaku ZM, lanjut Kompol Gigih juga mengamankan barang bukti yang disita oleh petugas yakni 7 Paket kecil sabu dengan total berat 3,59 gram, 13 plastik kecil klip putih dan 1 buah hand phone.
"Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (*)