Pada Senin 25 Desember 2023, pelaku melaporkan kejadian tersebut ke polres Pringsewu. AO pun di tangkap di rumah kos.
Atas tertangkapnya pelaku, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sehelai baju, sebuah celana panjang warna hitam, Satu helai celana dalam warna ungu, satu unit handphone warna hitam.
Kemudian Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih BE 4907 JF berikut stnk-nya.
BACA JUGA:Promo Menarik dari Hokben Jelang Akhir Tahun, Buruan Ambil sampai 31 Desember 2023
"Terhadap tersangka dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016," bebernya. (*)