RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Lampung telah mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020, pada Kamis 28 Desember 2023.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyampaikan, ada dua tersangka yang ditetapkan pada kasus korupsi hibah KONI Lampung, yaitu FN dan AN.
Dari informasi yang beredar salah satu tersangka kasus korupsi hibah KONI Lampung tahun 2020 itu adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto belum dapat berbicara banyak mengenai penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Rekrut Konsultan PLUT KUMKM untuk Enam Jabatan, Berikut Syarat Bagi Pelamar
Menurut Fahrizal Darminto, Pemprov Lampung belum menerima secara formal surat penetapan tersangka korupsi dana hibah KONI Lampunh tahun 2020.
"Saya belum bisa komentar karena secara formal saya belum terima surat. Inisial kan itu masih teka teki dan kita tidak tahu itu siapa. Saya no comment," ujar Fahrizal Darminto saat ditemui di area Pemprov Lampung, Jumat 29 Desember 2023.
Begitu jaga adanya pernyataan yang menyebut salah satu tersangka adalah ASN Pemprov Lampung, dirinya juga belum mengetahuinya.
"Saya belum tahu. Kita ini kan formal, jadi tidak bisa pernyataan orang yang kita tidak tahu itu siapa," ucapnya.
BACA JUGA:Harga Mulai 1 Jutaan, Ini Bedanya HP Tecno Spark 20 Versi Standar dan Pro
"Kalian tanya ke saya sebagai sekda, ya saya harus jawab sesuai dokumen yang resmi. Kalau memang ada pegawai kita yang tersangkut kasus tersebut pasti ada pemberitahuan resmi ke kita," tuturnya.
Juga apabila jika ada ASN Pemprov Lampung yang tersangkut hukum di kasus ini tentu langkah yang akan diambil Pemprov Lampung sesuai regulasi yang ada
"Kita tidak bisa berandai-andai, kita bicara regulasi. Kita lihat regulasi seperti apa," ucapnya.(*)